Dituding Ada Oknum Perusahaan Ikut Atur Tahapan Penunjukan Pelaksana 

LPPHI Sorot Tahapan Penunjukan  Kontraktor Pelaksana Pemulihan Limbah TTM Blok Rokan 

Di Baca : 1678 Kali
Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di lahan warga di Kandis, Siak, Riau. (Foto/dok.LPPHI)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Direksi PT Pertamina Hulu Rokan lagi-lagi bungkam atas Surat Elektronik Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) Nomor 092 /LPPHI-III/2022 tertanggal 21 Maret 2022. 

Melalui surat itu, LPPHI antara lain menyampaikan bahwa LPPHI pada 11 Maret 2022 telah mengirimkan surat elektronik kepada VP SCM (Supply Chain Management) PT PHR perihal mohon konfirmasi dan informasi, namun pada batas waktu 17 Maret 2022 tidak mendapat jawaban, maka pada 18 Maret 2022 LPPHI telah merilis berita terkait.

Kemudian, LPPHI mendapat informasi terbaru, bahwa SCM PT PHR pada tanggal 28 Januari 2022 telah mengundang 29 perusahan untuk mengisi RFI (Request For Information) terkait rencana PT PHR akan memilih perusahan untuk melaksanakan kegiatan pemulihan limbah TTM B3 yang merupakan warisan PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) di blok Rokan. Direksi PHR tidak menjawab apakah informasi itu benar atau tidak. 

LPPHI juga menanyakan mengapa banyak perusahan yang punya pengalaman pemulihan limbah TTM B3 tidak diundang? Hal ini juga tidak dijawab Direksi PHR.

Lebih lanjut dalam surat elektronik tersebut, LPPHI mempertanyakan adanya informasi yang LPPHI peroleh bahwa dari 29 perusahan yang telah diundang, hanya 17 perusahaan yang merespon dengan mengisi 10 butir dari RFI, akan tetapi di antaranya hanya 12 perusahaan yang memenuhi syarat. Direksi PHR tidak menjawab pertanyaan tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar